Tersangka Korupsi ADD Kampung Langkai Segera Dilimpahkan Ke PN Tipikor Pekanbaru

Hukrim, Top Ten429 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK- Tersangka dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Langkai kecamatan Siak Sentot Sugiharto (26) yang menjabat sebagai Bendahara akan dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Pekanbaru.

Kajari Siak Zondri SH ketika di konfirmasi melalui Kepala seksi tindak pidana korupsi Heri Hendra SH Rabu (8/11/2016).

“Tersangka akan kita limpahkan kepengadilan tindak pidana korupsi besok,” ujar Heri Hendra kepada lintas10.com.

Lanjutnya adapun tersangka dikenakan pasal tentang undang-undang tindak pidana korupsi.

“Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 undang-undang no 31 tahun 1999,” kata Heri.

Dikatakan Kasi Pidsus yang pernah bertugas di Sumatera Barat itu tersangka dilimpahkan dari unit Tipikor Polres Siak.

“Kita terima berkas tahap dua dari Polres Siak pada tanggal 26 Oktober 2016 kemarin,” sebut Heri.

Untuk tersangka Kata Heri nantinya akan menghadirkan semua saksi yang mengetahui kasus tersebut.

“Penghulu dan aparat kampung sesuai dengan berkas akan dihadirkan menjadi saksi,” katanya.

Adapun jumlah uang yang di duga dikorupsi sebesar Rp 500 juta digunakan untuk bermain judi online.

“Selaku bendahara tersangka mengambil uang ke bank dengan cara memalsukan tanda tangan penghulu kampung,” urai Heri. (Sht)

Baca Juga:  Tak Tersentuh, Warga Resah Warung Remang-remang Menjamur di Empang Pandan Kotogasib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.