Palangka Raya, lintas10.com-Peningkatan pendapatan Provinsi Kalimantan Tengah dari berbagai pemasukan, baik sektor pertambangan, perkebunan dan lain-lain adalah berkat peningkatan kedisiplinan birokrasi dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan juga dunia usaha.
Seperti jaminan Reklamasi dan dan Pasca Tambang pada tahun 2015 sebesar Rp. 10,4 milyar, dari tahun 2016 sampai tahun 2019 menjadi Rp. 24i,8 milyar, meningkat 2,240 % dibanding pendapatan di tahun 2015.
Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pertambangan ditahun 2015 adalah Rp. 269 juta naik menjadi Rp. 2,3 milyar di tahun 2019 mengalami peningkatan 626 %, mengalami kenaikan 6 kali lipat dari tahun 2015.
Kemudian Pemerintah Propinsi juga memberikan kontribusi dalam hal pengurangan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) pada tahun 2016 sebesar Rp. 897 milyar, dalam tahun 2019 menjadi Rp. 387 milyar, mengalami penurunan 237 % dibanding tahun 2015.
Dalam penataan perijinan mineral dan batu bara, proses penataan IUP melalui evaluasi perijinan dan penyelesaian tumpang tindih sehingga pada tahun 2016 diverifikasi menjadi 1007 IUP berkurang 302 IUP CnC pada tahun 2019.
Untuk realisasi PNBP dari sektor pertambangan yakni dari mineral dan batu bara dari tahun 2015 yakni Rp. 231 milyar, naik menjadi Rp. 6,582 trilyun ditahun 2016 sampai tahun 2019 meningkat 1.240 % atau meningkat 12 kali lipat dibanding tahun 2015. Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun 2015 sebesar Rp. 424 milyar, ditahun berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2019 menjadi Rp. 5,211 trilyun meninkat 1.240 % atau 12 kali lipat dibanding tahun 2015.
Dari berbagai keberhasilan dalam menggali pendapatan dari PNPB Sektor Pertambangan dan Mineral dianugerahkan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI dan pengelolaan sektor pertambangan tersebut, Masyarakat Kalimantan Tengah oleh Kementerian Pertambangan dan Sumber Daya Mineral RI, di tahun 2019 mendapat kebanggaan dengan dianugerahkannya tropy Subroto kepada Propinsi Kalimantan Tengah.