KAMPAR, Lintas10.com- Polres Kampar dibawah komando AKBP Edi Sumardi P SIK tidak main-main dan bersikap tegas dalam menindak tindak pidana Narkoba yang memang menjadi musuh negara. Hal itu di laksanakan jajaran Polsek Bangkinang Barat, Kembali meringkus 2 orang pengedar Narkotika jenis sabu masing-masing Tersangka berinisial AA (LK/36) tak berkutik saat anggota Kepolisian mendatangi rumahnya di Dusun Kampung Baru Desa Salo Timur Kec.Salo Kab.Kampar. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang Rp.970.000,. (Sebilam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan Lima (lima) paket kecil yg diduga Narkotika Jenis Sabu yg dibungkus plastik bening serta 1 unit Hp Handphone.
Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi PRIADINATA S.I.K, didampingi Kapolsek Bangkinang Barat IPTU WAN MANTAZAKA, minggu (6/11/2016) mengatakan, penangkapan pelaku merupakan laporan dari masyarakat, dan informasi tersebut langsung diselidiki oleh Anggota Polsek Bangkinang Barat.
“Pada hari Minggu tanggal 06 November 2016 sekitar jam 15.45 Wib, anggota Polsek Bangkinang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rt/Rw 002/003 Dusun Kampung Baru Desa Salo Timur Kec.Salo Kab.Kampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis shabu, kemudian anggota Polsek menindak lanjuti informasi tersebut dan menuju ke TKP,”jelasnya
Selanjutnya Lanjut IPTU WAN MANTAZAKA, anggota Polsek Bangkinang Barat melakukan pengeledahan di rumah tersangka AA (LK/36), Ketua RT setempat yaitu Abdul Muis & Sekdes Salo Timur Syahrom menyaksikan langsung saat dilakukan pengeledahan rumah tersangka.
“Barang bukti yang disita dari tersangka, uang Rp.970.000,. (Sebilam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan Lima (lima) paket kecil yg diduga Narkotika Jenis Sabu yg dibungkus plastik bening serta 1 unit Hp Handphone,”