Lintas10.com, SIAK- Jajaran unit reskrim Polsek lubuk dalam berhasil membekuk tersangka bandar Narkoba jenis sabu-sabu dikampung Srigading kecamatan Lubuk Dalam jumat (28/10/2016).
Tersangka Safarudin alias nyok (26) dibekuk atas adanya informasi dari masyarakat yang resah terjadinya peredaran narkoba di kampung ex transmigrasi itu.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Andi Agusfian Jumat (28/10/2016) membenarkan penangkapan bandar Narkoba.
“Pada Hari Jumat tgl 28 Oktber 2016 skr pkul 03.00 wib dini hari telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Narkoba Jenis Sabu di Afdeling Srigading kecamatan Lubuk Dalam,” ujar Kapolsek kepada lintas10.com.
Lanjut Alumni Akpol itu Adapun penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya seorang bandar Narkoba jenis sabu sedang berada di rumahnya.
“Mendapat informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan di dampingi Kanit Reskrim Ipda Ichsan,SH dan 4 orang anggota opsnal Polsek Lubuk Dalam, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket jenis sabu seharga Rp.400 ribu dan Rp.300 ribu, Uang sejumlah Rp.202.000.(dua ratus dua ribu), 1 (satu) buah hand phone Nokia warna Hitam, 1(satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja,” kata Kapolsek.
Untuk proses lebih lanjut kata Kapolsek Saat ini tersangka beserta barang bukti telahbdiamankan di mapolsek Lubuk dalam.
“Barang bukti dan bandar narkoba itu sudah kita jebloskan kedalam tahanan mapolsek Lubuk dalam,” tukas perwira yang berpangkat Ajudan Komisaris Polisi (AKP) itu. (Soleman).