Lintas10.com, KAMPAR- Jajaran reskrim dua polsek yang bekerjasama membekuk 3 orang tersangka yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor serta penadah barang curian tindak kejahatan.
Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi P SIK kepada lintas10.com Kamis (27/10/2016) membenarkan ditangkapnya pelaku, yang saat ini sudah di jebloskan ke tahanan Polsek.
“Kerjasama dua Polsek Jajaran Polres Kampar yaitu Polsek Tambang dan Polsek Tapung berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat kasus penggelapan sepeda motor serta penadah barang hasil kejahatan tersebut pada Rabu sekira pukul 16.00 WIB,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres adapun Ketiga pelaku adalah RE (20) warga Sei Pasa Kabupaten Pariaman Sumbar, DR (29) warga Kijang Rejo Kecamatan Tapung dan NF (23) warga Tampan Kota Pekanbaru. Ketiganya diduga kuat terlibat penggelapan sepeda motor Honda Beat warna putih merah BA 3718 CW milik Ramadhan (15) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
“Bahwa peristiwa ini berawal pada Sabtu (22/10) sekira pukul 22.00 WIB, pada saat korban sedang bermain internet di warung Sky di dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. Dimana pelaku yang diketahui bernama Re mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna putih merah Nopol BA 3718 CW dengan alasan ingin pergi ke warnet yang terletak di jalan Garuda sakti Kecamatan Tampan,” kata Kapolres.
Selanjutnya kata Kapolres Korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku dengan menyerahkan kunci kontak sepeda motornya.
“Namun setelah ditunggu-tunggu mulai dari jam 22.00 WIB hingga jam 06.00 WIB esok harinya ternyata pelaku belum juga kembali bersama sepeda motor yang dipinjamnya, atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Tambang,Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi pada Rabu (26/10) sekira pukul 16.00 WIB, bahwa korban telah berhasil mengamankan pelaku Re di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru,” katanya.