Pelalawan, lintas10.com-Melihat gerak gerik mobil mencurigakan karna memakai plat nomor yang jangal dugaan palsu, Polres Pelalawan mengamankan Produk rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau ilegal.
Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian mengatakan kronologis penangkapan barang ilegal itu Rabu tanggal 6 November 2019 sekira pukul 7:30 wib ketika Aipda Safril Marpaung salah satu anggota satlantas polres pelalawan berkendara menuju kantor.
kemudian, lanjutnya , melihat satu unit mobil innova warna hitam melintas di simpang kualo BM 4146 TQ warna hitam yang sedang melintas di Simpang Kualo. Petugas memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan T Said Jaafar tepatnya di depan Islamic Center Masjid Agung Ulul Azmi setelah Melihat gerak gerik mobil mencurigakan karna memakai plat nomor yang jangal dugaan palsu,kata kasat reskrim kamis(7/11/2019).
Saat dilakukan menghentikan mobil innova yang dikendarai oleh Mujiono dan dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan 33 kardus berisikan rokok merk luffman
Ternyata, Mujiono diketahui mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 33 kardus, Kepada polisi, Mujiono mengaku berasal dari Tembilahan Inhil yang akan dibawa ke Duri, Kabupaten Bengkalias ilegal untuk dijual kembali.
“Saat ini masih dalam pengembangan mobil serta barang bukti rokok tanpa pita cukai masih diamankan dan masih dikembangkan,’’jelasnya
“Akibat perbuatannya, Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, maka diancam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai”.Pungkasnya(jait)