Urusan pendidikan tinggi kembali di bawah Kemendikbud. Tantangan semakin berat

Lintas Jabodetabek268 kali dibaca

Jakarta, LINTAS10.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diundangkan tanggal 24 Oktober 2019. Berdasarkan Perpres tersebut, urusan pendidikan tinggi kembali di bawah Kemendikbud.

Tugas Kemendikbud, berdasarkan Perpres tersebut, adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (Pasal 4). Nantinya tugas Mendikbud akan dibantu oleh Wakil Menteri yang ditetapkan oleh Presiden.

Unit kerja Eselon I di Kemendikbud terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi; h. Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan; dan k. Badan Penelitian dan Pengembangan.

Mendikbud dalam pekerjaannya juga akan dibantu lima staf ahli. Staf ahli Mendikbud terdiri dari: a. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; b. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; d. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan e. Staf Ahli Bidang Akademik.

Sebelumnya, Mendikbud, Nadiem Makarim mengaku tantangannya memimpin Kemendikbud akan lebih berat, karena saat ini pendidikan tinggi juga di bawah Kemendikbud.

Baca Juga:  Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, dari Basarnas Jabat Pangdam III/Slw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.