Kotawaringin Barat, Lintas10.com-Predikat berbintang untuk sebuah hotel rupanya tidak mencerminkan prilaku pengelolanya dalam hal memebuhi kewajiban terhadap negara.
Prilaku tersebut adalah ketidaktaatan dalam membayar pajak yang merupakan bagian dari kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi.jumat (1/11/2019).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, melalui Tim Yustisi telah secara normatif dan prosedural melakukan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Molta Dena, SE selaku Sekretaris Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, mengatakan bahwa Tindakan Penyegelan ini dilakukan terhadap Swissbel Hotel Pangkalan Bun karena setelah semua prosedur dilakukan akan tetapi fihak pengelola sepertinya tidak kooperatif dalam menjalankan kewajibannya.
Pihak Swissbel Hotel, menurut kalkulasi yang dilakukan audit perpajakan Pemkab Kotawaringin Barat, kata Molta Dena telah menunggak pembayaran pajak sebesar Rp. 5.038 M.
Diharapkan fihak pengelola mulai mencicil tunggakan tersebut dan dapat melunasinya sampai ahir tahun 2019 ini.
Ahmadi Riyansah, SE Wakil Bupati Kotawaringin Barat yang juga Ketua Tim Yustisi Pemkab Kotawaringin Barat, menegaskan tahapan penyegelan dilakukan agar semua transparan karena hotel-hotel yang lain yang tidak berbintang bisa membayar pajak dengan baik, mengapa yang berbintang malah berlaku seperti tidak bertanggung jawab.
Ahmadi Riyansah mendesak agar semua kewajiban Swissbel Hotel segera dilunasi karena Tim Yustisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas selanjutnya sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.(AT).