lintas10.com, SIAK- Kejaksaan negeri Siak memeriksa Camat dan 12 Penghulu Kampung Kecamatan Kerinci Kanan terkait dugaan penyalahgunaan ADD Simkudes tahun 2015 kamis (20/10/2016).
Adapun yang diperiksa :
-Penghulu Kampung Kerinci Kanan Inta
-Kampung Bukit Agung.
–Kampung Kumbara Utama Suroso Hadi.
-Kampung Gabung Makmur.
-Kampung Buatan Baru.
-Bukit Harapan.
-Buana Bakti.
-Bukit Harapan.
-Jati Mulya.
-Simpang Perak Jaya.
-Delima Jaya.
-Seminai.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala seksi tindak pidana khusus Heri Hendra SH ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan Camat dan 12 Orang Penghulu di Kecamatan Kerinci Kanan di periksa terjait dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2015.
“Hari ini kita kembali memeriksa camat dan 12 orang penghulu kampung diruangan yang berbeda,” ujar Heri.
Lanjutnya kasus itu saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan,” kata Heri.
Hasil pantauan di kantor kejari Siak tampak penghulu datang dengan rombongan mereka diperiksa sejak pukul 10:00 wib sampai pukul 13:00 wib. Dan ada dua orang penghulu yang tidak hadir. (Sht)