SIAK, Lintas10.com- Kejaksaan negeri Siak melalui seksi tindak pidana korupsi terus melakukan pemanggilan terhadap Camat dan penghulu terkait dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) simkudes tahun anggaran 2015.
Selasa (18/10/2016) menjadi giliran Camat Kotogasib Safrizal dan 8 Penghulu yang di periksa penegak hukum itu.
“Camat kotogasib Safrizal dan 8 orang penghulu dari 11, 3 orang penghulu tidak bisa datang dengan keterangan yang berbeda untuk penghulu sengkemang tadi datang dan permisi karena istrinya melahirkan, penghulu kampung empang pandan tidak ada keterangan sementara penghulu Srigemilang Safri D beralasan sedang sakit, yang datang hari ini kita periksa di ruang yang berbeda,” ujar Kasi pidsus Kejaksaan negeri Siak Heri Hendra saat ditemui di kantornya.
Lanjutnya saat ini kasus dugaan korupsi itu sudah memasuki tahap penyidikan dan secepatnya dirampungkan.
“Yang pasti dalam kasus ini akan ada yang menjadi tersangka,” kata Heri.
Ketika disinggung dari jumlah Penghulu, camat, dan pegawai badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa mantan kasi pidsus Kejari Pasaman ini tidak memastikan jumlah yang akan dijadikan tersangka.
“Saat ini kan sedang tahap penyidikan, dari jumlah yang ada, pastinya mencapai puluhan lah,” katanya.
Untuk kerugian lanjut Heri masih menunggu audit BPKP.
“Yang pasti ada kerugianlah dalam kasus ini,” katanya.
Adapun nama kampung yang penghulunya di periksa yakni.
-Penghulu Kampung Kuala Gasib Basri Hasan
-Penghulu Kampung Tasik Seminai Hadi Suprapto
-Penghulu Kampung Pangkalan Pisang Hendro Satrioko
-Penghulu Kampung Buatan 2 Arijal
-Penghulu Kampung Keranji Guguh M.Nur.
-Penghulu Kampung Teluk Rimba
-Penghulu Kampung Buatan 1
-Penghulu Kampung Rantau Panjang Nasrun. (Sht)