lintas10.com, SIAK- Pengadilan negeri Siak kembali memvonis terdakwa Narkoba dengan hukuman 7 bulan kurungan sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 12 bulan.
Terdakwa Eddy Poli Sitorus dijerat pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba.
Adapun terdakwa divonis pada tanggal 12 oktober 2016 dengan Asmudi yang juga menjabat ketua pengadilan sebagai Hakim ketuanya, dan Willyamson yang juga menjabat Kepala seksi pidana umum kejari Siak sebagai jaksa penuntut umumnya.
Selo Tantular Humas Pengadilan negeri Siak senin (17/10/2016) saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya.
“Eddy Poli Sitorus dikenakan pasal 127 oleh jaksa penuntut umum dan di jatuhi hukuman 7 bulan penjara dari 12 bulan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Selo.
Lanjutnya dalam persidangan terdakwa tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar.
“Barang bukti hanya 1 gram sabu jadi tidak bisa buktikan sebagai pengedar,” sebutnya.(sht)