Hakim PN Siak Vonis 7 Bulan Penjara Terdakwa Narkoba Sedikit Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU 12 Bulan

Hukrim, Top Ten497 kali dibaca

lintas10.com, SIAK- Pengadilan negeri Siak kembali memvonis terdakwa Narkoba dengan hukuman 7 bulan kurungan sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 12 bulan.

Terdakwa Eddy Poli Sitorus dijerat pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba.

Adapun terdakwa divonis pada tanggal 12 oktober 2016  dengan Asmudi yang juga menjabat ketua pengadilan sebagai Hakim ketuanya, dan Willyamson yang juga menjabat Kepala seksi pidana umum kejari Siak sebagai jaksa penuntut umumnya.

Selo Tantular Humas Pengadilan negeri Siak senin (17/10/2016) saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya.

“Eddy Poli Sitorus dikenakan pasal 127 oleh jaksa penuntut umum dan di jatuhi hukuman 7 bulan penjara dari 12 bulan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Selo.

Lanjutnya dalam persidangan terdakwa tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar.

“Barang bukti hanya 1 gram sabu jadi tidak bisa buktikan sebagai pengedar,” sebutnya.(sht)

Baca Juga:  Polres Labuhanbatu Musnahkan Miras,Ganja Dibakar, SPM Ditonton kan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.