Labuhanbatu,lintas10.com-Dua orang lelaki terduga penyebar Hoax Begu Ganjang,Rabu (23/10/10/2019) dibekuk Petugas dari Polres Labuhanbatu, Unit Resum atas laporan Nelson Rajagukguk, warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua tersangka, Horas Tamba (40) dan Carles Situmorang (57), warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Mereka ditangkap di pintu keluar kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Benar kemarin kita ada menangkap kembali dua pelaku terkait begu ganjang,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba, melalui Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat SH, MH
Kronologis singkat peristiwa pada hari Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 15.30 WIB, tersangka datang membawa warga ke depan rumah korban di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menuduh korban memelihara begu ganjang dan bertujuan untuk membersihkan roh jahat tersebut. kata Ipda Gunawan Sinurat.
Tersangka menuduh bahwa ada barang aneh dan mencurigakan di atap rumah korban, kemudian korban mengatakan kalau ada begu ganjang di rumah korban, silahkan ambil” pintu rumah korban terbuka lebar tapi sebelum masuk, korban harus periksa dulu orang yang masuk, Namun tidak ada yang masuk ke rumah korban.
Kemudian korban memanjat atap rumahnya sendiri dan tidak menemukan ada barang yang mencurigakan seperti yang dituduhkan tersangka.
Atas tuduhan para tersangka tersebut sehingga banyak warga yang berkumpul di depan rumah korban, korban merasa malu dan sangat keberatan, sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu.