Pekanbaru, lintas10.com – Sepekan setelah Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan pengumuman bahwa terdapat 73 partai pokitik yang berbadan hukum, Partai Indonesia Kerja (PIKA) setelah melakukan perubahan atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga juga resmi menjadi partai politik yang berbadan hukum.
Keputusan Menkumhan tersebut dikeluarkan tanggal 13 Oktober 2016 dengan SK Menkumham RI nomor M.HH.19.AH.11.01.
Ketua DPD PIKA Provinsi Riau Khairuddin Al Young Riau dalam keterangannya Minggu (16/10/16) menyebutkan bahwa setelah lahirkan SK Menkumham, pengurus DPD diminta menyampaikan hal tersebut kepada seluruh jajaran pengurus dan kader hingga ke tingkat bawah melalui SE partai nomor 13/2016.
“Memang sepekan lalu, seiring pengumunan Menkumhan terkait parpol berbadan hukum, sempat membuat kader PIKA bertanya-tanya. Dan saat ini PIKA yang mengubah AD/ART telah pula disahkan. Hal ini membuka peluang yang besar bagi PIKA untuk bisa melewati proses verifikasi KPU sebelum tahapan Pemilu 2019 mendatang dimulai,” terang Khairuddin.
Alumni Paska Sarjana di UIN Suska Riau tersebut, menegaskan bahwa seluruh kader PIKA tidak perlu lagi gundah terkait status badan hukum partai PIKA. Dengan pengesahan dari Menkumham maka saat ini konsentrasi pengurus dan kader adalah bisa menuntaskan proses verifikasi Komisi Pemilihan Umun yang akan menentukan bisa tidaknya PIKA menjadi salah satu parpol peserta Pemilu 2019.
“Kami telah menerima surat edaran dari DPP PIKA terkait hal ini. Jadi kader di tingkat bawah segera hilangkan keraguan untuk memajukan PIKA dan berusaha keras agar PIKA lolos sebagai salah satu parpol peserta Pemilu 2019 mendatang,” tegas Pria prlantun lagu-lagu Melayu tersebut.
Pengumuman terkait pengesahan badan hukum baru partai PIKA setelah melakukan perubahan AD/ART dan kepengurusan partai tersebut, mendapat sambutan dari sejumlah pengurus ditingkat DPC dan PAC di Riau.