lintas10.com, Kampar – Jajaran Polsek Tapung Hulu Resort Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka AM (19) atas kasus pencabulan gadis dibawah umur berinisial ND (PR 17 TH) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.
Diketahui pelaku merupakan teman dekat korban yang berdomisili di Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek pada tanggal 19 september 2016.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi ketika dikonfirmasi Rabu (28/9/2016) membenarkan penangkapan terhadap pelaku dugaan pencabulan.
Terkuaknya kasus ini berawal pada hari Selasa (13/9/2016) sekira pukul 17.00 wib, ketika kakak korban berjumpa dengan ND (korban) adiknya di Desa Sukaramai, saat itu korban baru pulang dari Duri.
“Sebelumnya korban pergi ke Duri untuk menjumpai pacarnya AM tanpa seizin dari keluarganya, sehingga keluarga merasa kehilangan,” ujar Alumni Akpol itu.
Lanjut Kapolres, Setelah korban pulang, pihak keluarga mencurigai jika ND sudah dinodai oleh pacarnya, kecurigaan itu terbukti setelah korban menceritakan bahwa sebelumnya pernah dicabuli oleh pacarnya disebuah rumah kosong yang berada di Jalan Candra Desa Suka Ramai Tapung Hulu pada Selasa (5/7/2016).
“Saat berada di Duri, korban juga beberapa kali melakukan hubungan intim dengan AM pacarnya, Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu M. Salman Alfarisi SiK mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di PT. Murini Duri 13 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.