Nyambi Jual Sabu, Oknum PNS Sat Pol-PP Asahan Diringkus Polisi

Asahan, Lintas10.com – Dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Asahan pada Jum’at (20/9/2019), dan dari kedua terduga pelaku tersebut turut juga diamankan beberapa barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit telepon selular warna putih merk Nokia, 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi BK 8966 QA serta alat hisap sabu. 

Salah seorang dari kedua terduga pelaku yang bernama YS alias Yon (38) merupakan PNS yang berkerja di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, sedangkan temannya bernama G alias Tomo (41) dan keduanya adalah warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.

“Kedua tersangka ditangkap di warung minuman milik G alias Tomo di Jalan Madong Lubis Kisaran, atau tepatnya di depan sekolah SMPN 1,”kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan, Sabtu (21/9/2019).

Antony bercerita, penangkapan terjadi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau di warung minuman milik tersangka G alias Tomo sering dijadikan tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Menidaklanjuti informasi tersebut kata Antony, Tim dari Sat. Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan hasilnya meringkus kedua tersangka.

“Dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka YS alias Yon dan hasil dari interogasi, Yon mengakui bahwa barang bukti tersebut memang benar miliknya yang didapatkan dari seseorang bernama A alias Aji warga Kota Tanjung Balai,” terang Antony.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (yu)

Baca Juga:  Pesta Demokrasi Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.