Rohil, lintas10.com- Tim BLHD Kabupaten Rokan Hilir mengunjungi PT.BSS yang berada di Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir – Riau yang dipimpin Suwandi Kadis BLHD Rokan Hilir, mereka chek langsung kondisi kolam IPAL bersama LSM dan Media apakah Management komitment melakukan perbaikan terhadap sanksi yang diberikan Bupati Rokan Hilir no.467 tahun 2019 dengan menghentikan operasional Pabrik selama tujuh hari secara berkelang kelang yaitu tanggal 11,17,18,24 Agustus 2019 dan 1,7,10 September 2019.
Suwandi menegaskan bahawa PT.BSS masih belum banyak melakukan perubahan terbukti system di kolam IPAL yang ada pada kolam anaerobix no.6 masih banyak terdapat sekam dan kolom kondisi sudah di permukaan tanggul kolam, sedang pada kolam Coling Pond masih banyak terdapat minyak sehingga hal ini yang membuat sekam timbul pada kolam no.6 karena tidak mampunya bakteri di anaerobik untuk mengurai minyak yang terkandung dalam sludge yang di feeding pada kolam tersebut.
Setelah dari kolam IPAL tim bergerak ke area Land Aplikasi yang ada di kebun Masyarakat,ditemukan ada area LA yang sudah disepakai pada pertemuan sebelum nya untuk tidak dialiri cairan limbah ternyata masih dialiri oleh cairan limbah sehingga PT.BSS dianggap melanggar kesepakatan yang sudah dituang dalam berita acara sebelum nya.
Suwandi juga menyampaikan kepada perusahaan harus taat terhadap kesepakatan yang sudah dibuat,akhirnya malam itu disepakati bersama Masyarakat dan pihak perusahaan sebagai berikut:
1. Area blok. A yang lahan atas nama Ilham Nasution,Julpan dan Tambunan tidak dialiri limbah cair karen tidak masuk dalam izin kajian LA.
2. Area LA yang bisa dialiri limbah cair adalah Blok. C,D,E dan F atau lebih kurang 500 meter dari pinggir jalan lintas.
3. Pihak perusahaan harus membuat long bat di area Blok.E dan F dalam waktu 1 bulan.