Lintas10.com (Seruyan/Kalteng)-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan, Rabu (21/8/2019).
Penilaian tersebut bertujuan untuk meningkatkan layanan pada masyarakat dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).
Dimana upaya yang harus dilakukan dalam untuk meningkatkan terhadap pelayanan publik, adalah yakni seperti keramahan petugas, peningkatan fasilitas, hingga ketersediaan sarana dan prasarana bagi para penyandang disabilitas.
Adapun Dasar hukum diadakannya evaluasi ini adalah UU No. 25/ 2009, pasal 7 ayat 3 yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, informasi yang dihimpun Lintas10.com, setidaknya ada tiga poin utama tujuan dilakukannya evaluasi kinerja ini. Pertama adalah melihat kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik. Kedua, mencari unit pelayanan publik yang dapat menjadi contoh bagi unit lain. Dan ketiga adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Dan ada enam aspek yang dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi. Pada evaluasi yang berbasis online ini, Kementerian PANRB akan memberikan beberapa formulir kepada penyelenggara pelayanan. Ada tiga formulir yang akan diberikan, yaitu F-01 untuk unit penyelenggara, F-02 untuk evaluator, dan F-03 untuk pengguna layanan.