Rohil, lintas10.com- Manager Humas PT.Balam Sawit Sejahtera Muhammad Yulianus mengakui bahawa sanksi yang telah diberikan oleh Bupati Rokan Hilir no.467 tahun 2019 telah dipatuhi oleh Managemen PT.BSS dengan menghentikan operasional Pabrik selam tiga hari sejak tgl 11,17 dan 18 Agustus 2019,sedang sanksi yang diberikan Bupati Rohil selama tujuh hari secara berkelang kelang yaitu tanggal 11,17,18,24 Agustus 2019 dan 1,7,10 September 2019. Selama sanksi tiga hari yang sudah di jalankan Management melakukan perbaikan kolam IPAL untuk pengendalian bau dari kolam IPAL yang masih diambang batas, Management PT.BSS menunjukan itikad baiknya dalam perbaikan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan.
Hal itu disampaikan humas tersebut ketika dikonfirmasi lintas10.com Minggu (19/8/2019) ketika ditemui di kantornya.
“Setelah dilaksanakannya sanksi tiga hari maka selanjutnya Management akan melaksakan sisa empat hari sanksi yang belum dilaksakan sesuai tanggal yang tertera dalam surat dan berharap semua elemen masyarakat baik itu LSM dan Media bisa ikut mengawasi terhadap sanksi yang diberikan oleh Bupati Kab.Rokan Hilir kepada PT.BSS,” Tandas Humas PT.BSS.(Jamjuri)