Sekolah di Seruyan Masih Gunakan LKS

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), meminta sekolah negeri dan swasta di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem pembelajaran dengan menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS). Dan larangan sekolah menjual LKS pada siswa tersebut diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Dan aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Namun tetap sampai sekarang sekolah yang ada di kabupaten seruyan masih pada menggunakannya.

Hal tersebut, terlihat salah satunya pada sekolah untuk tingkat anak sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di wilayah ibu kota kabupaten seruyan, Kuala Pembuang, dimana dengan masih terlihat untuk belajar pada mempergunakan LKS. Adapun untuk terbitan yang dipergunakan antara sekolah satu dengan yang lain itupun berbeda, dan untuk penjualannya memang diluar lingkungan sekolah.

Dari pantauan, hal ini terus tetap dengan terjadi, dimana dikarenakan lemahnya pengawasan dan penindakan maupun sangsi tegasnya oleh dinas pendidikan terkait.

Padahal, dimana Kemendikbud RI telah meminta untuk Disdikpora di masing-masing Provinsi hingga kabupaten/kota harus tegas melarang sekolah SD, SMP, dan SMA, masih menggunakan LKS, karena dapat mengibiri kreatifitas siswa.

Penggunaan LKS untuk siswa sangat tidak tepat, karena dapat mengubah filisofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan teman sejawat tidak berjalan dengan baik. Karena apabila siswa-siswi masih menggunakan buku LKS dalam sistem mengajar, maka para siswa hanya sekadar mengikuti isi dari LKS itu.

Baca Juga:  Antisipasi Covid19, Polsek Kapuas Hilir Polres Kapuas Lakukan Penyemprotan Desinfektan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.