Pasutri, Pelaku Pembunuhan Br Hombing di Seikijang Divonis 14 Sampai 6 Tahun.

Pelalawan, Top Ten356 kali dibaca

Pelalawan,lintas10.com-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan mengelar sidang Kasus melakukan tindak pindana pembunuhaan .Hakim PN Pelalawan membacakan sidang Vonis Terdakwa Pasangan suami istri (pasutri) Kasus Pencurian dan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban L br sihombing meninggal dunia. L br sihombing ditemukan tidak bernyawa di kanal PT. CDSL Afdeling satu blok A. Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan pada Selasa ,(19/2/2019) lalu.

Terdakwa pasangan suami istri (pasutri) ini berinsial AB dan MN sempat kabur setelah menghabisi L br hombing (Korban) ke huta parbolangan,kelurahan parbolangan, kecamatan tanah jawa ,kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra utara.

AB dan MN berhasil di tangkap pada senin ,11 maret 2019 unit Resmob/Jatanras Polda Riau berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan unit Polsek Seikijang. sekitar Pukul 04:00 Tim berhasil melakukan penangkapan pasangan suami istri.

Di dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, rabu (7/7/2019), majelis hakim yang diketuai oleh Nurrhmi SH dan di dampingi oleh Joko Ciptanto SH, MH. dan Rahmad Hidayat Batubara SH. ST, MH. memvonis terdakwa dengan hukuman bervariasi mulai dari AB 14 tahun dan MN 6 tahun penjara.

Sidang dimulai sekitar pukul 16.15 WIB sore di Ruangan Pengadilan Negeri Pelalawan SP 6 Pangkalan kerinci dengan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya mengatakan Pasangan suami istri (pasutri) AB terdakwa Aktor utama terbukti melakukan tindak utama pembunuhan telah terbukti secara sah dibantu oleh MN merampas duit Korban berjumlah Rp. 800.000 delapan ratus ribu rupiah, dua unit homophone Samsung lipat terdapat juga Kartu ATM.

Majelis hakim dalam pembacaan vonis menyampaikan barang bukti berupa sebuah beroti kayu panjang 60 CM, 1 unit sepada motor Smash warna hitam tanpa plat nomor polisi, dan 1 unit sepada motor Yamaha vixion warna merah marun dikembalikan kepada saksi. (adi)

Baca Juga:  Rutan Kelas l Labuhan Deli Ikuti Apel Pagi Serentak Pegawai Kementerian Hukum dan Ham Secara Virtual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.