lintas10.com, SIAK- Anggota DPRD Siak M.Ariadi Tarigan meminta kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara perusahaan PT.RAPP dengan masyarakat yang berada di beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun.
“Kita meminta supaya persoalan sengketa lahan di beruk itu segera di selesaikan,” ujar Politisi partai HANURA itu kepada lintas10.com senin (28/8/2016).
Lanjutnya ia juga mendesak supaya dilakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan yang di klaim oleh perusahaan kertas yang berada di Kabupaten Pelalawan itu.
“Biar jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebaiknya dilakukan pengukuran ulang,” kata Tarigan.
Dikatakan politisi daerah pemilihan Kecamatan Kandis itu bahwa perusahaan belum memiliki SK penetapan dari kementerian kehutanan.
“Yang saya tau perusahaan itu belum mengantongi SK Penetapan yang saat ini mereka kantongi hanya Sk penunjukan saja, ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan,” tandas Tarigan yang menjabat Wakil Ketua komisi II DPRD Siak. (Sht)