Jakarta, LINTAS10.COM – Untuk mengoptimalkan terlaksananya program-program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), para pemangku kebijakan di lingkungan Kemendikbud harus berupaya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, pencegahan korupsi merupakan hal yang sangat krusial dan harus mendapatkan perhatian dari semua pegawai dan pejabat di lingkungan Kemendikbud.
“Pencegahan ini menjadi penting dan upaya-upaya pencegahan itu menjadi krusial agar tidak terjadi lagi di kemudian hari, sehingga target-target yang sudah kita canangkan bisa kita laksanakan dengan baik,” kata Muchlis Rantoni Luddin saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Jakarta, Senin (29/7/2019) malam.
Di lingkungan Kemendikbud, Muchlis menyampaikan, ada beberapa program prioritas yang rawan terjadinya praktik korupsi, di antaranya Program Pendidikan Dasar dan Menengah dengan anggaran Rp18,24 triliun; Program Penelitian dan Pengembangan dengan anggaran Rp1,18 triliun; Program Guru dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp10,38 triliun; Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis sebesar Rp1,80 triliun; Program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sebesar Rp1,81 triliun; Program Pelestarian Budaya sebesar Rp1,79 triliun; Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur sebesar Rp188,52 milyar, dan Program Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra sebesar Rp581,98 miliar.
“Program-program ini harus kita sukseskan, targetnya harus tercapai, sasarannya juga harus tercapai, program-program kegiatannya harus berjalan dan diusahakan dalam melaksanakannya tidak melanggar aturan,” ungkap Irjen Kemdikbud.