H.Jamaluddin M.Si Resmi di Lantik Jabat PJ SEKDA Siak

Siak281 kali dibaca

Siak,lintas10.com-Bupati Siak Alfedri melantik Drs. H. Jamaluddin M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin pagi (29/7/19). Pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, yang disebabkan Sekda definitif sedang dalam masa cuti melaksanakan ibadah haji, terhitung sejak tanggal 29 Juli hingga 22 Agustus 2019.

Bupati Siak Alfedri usai melantik Pejabat Sekretaris Daerah, dalam sambutannya menyebut pelantikan merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, tentang Pejabat Sekretaris Daerah, dan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 585/HK/KPTS/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Perihal Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak.

“Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 15 hari sampai 6 bulan terjadi kekosongan jabatan Sekda akan diisi oleh Penjabat Sekretaris Daerah. Penunjukannya harus diusulkan terlebih dahulu kepada Gubernur dan penjabat ditunjuk selanjutnya harus dilantik serta dikukuhkan” terang Alfedri.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa jabatan Sekda merupakan jabatan strategis. Oleh sebab itu beliau meminta Pejabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik serta dukungan dari semua pihak.

Ia menambahkan posisi sekretaris daerah juga berperan penting dalam perjalanan roda organisasi Pemerintah Daerah, seperti sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) , Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Barang Daerah, sekaligus selaku Pengguna Anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Wan Abdul Razak menambahkan Penjabat Sekda yang baru dilantik tersebut kewenangannya sama dengan Sekda defenitif.

Baca Juga:  Monitor Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Siak Tidak Berfungsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.