Belum Jelas Nasibnya, Ratusan Buruh Sub Kontraktor PT.BOB Tetap Lakukan Mogok Kerja

Siak, Top Ten413 kali dibaca
-Operasional PT.BOB Terancam Lumpuh
lintas10.com, SIAK– Tetap pada pendirian dengan tuntutannya Buruh Sub Kontraktor BOB PT. BSP-Pertamina Hulu yang tergabung dalam Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) melanjutkan aksi mogok kerja.genap 10 hari 650 buruh itu melakukan mogok kamis (25/8/2016) banyak dugaan aktifitas penyedotan minyak mentah di perushaan Migas Daerah itu kini mulai lumpuh.
Ketua SBCI Riau saat dikonfirmasi menyampaikan, meski dalam demo selama dua hari di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Siak masa buruh sudah bertemua ketua Dewan, namun belum ada kepastian. Pimpinan Dewan akan menggelar hearing, harapannya bida menghadirkan GM BOB, SKK Migas, dan Dinas Tenaga Kerja.
Meski senang mendapat tanggapan Pimpinan Dewan, Adermi menyampaikan bahwa rekan-rekan buruh tetap melanjutkan mogok kerja, hingga ada kepastian apa yang dituntut bisa dikabulkan.
“Kawan-kawan tetap melakukan mogok kerja sembari menunggu hearing dengan DPRD Siak dengan pihak perusahaan serta pihak terkait lainnya,” ungkap Adermi.
Lanjutnya sebenarnya keinginan buruh agar secepatnya dilakukan hearing biar semua bisa jelas dan ada kepastian.
“Keinginan kami minggu depan bisa dilakukan hearing, sambil menggu itu kami juga menyusun rencana melakukan unjuk rasa ke Kantor SKK Migas Sumbagut di Pekanbaru,” terang Adermi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi ini digelar kaum buruh dalam rangka menuntut perusahaan untuk menghentikan upaya pengurangan karyawan, dalam bulan ini tercatat 70 buruh sub kontraktor BOB yang dirumahkan, selain tenaga enginering yang melakukan maintanan operasional pengeboran minyak, semua karyawan yang bekerja di ferry penyebrangan Perawang dan Teluk Masjid diberhentikan. Kaum buruh mengaku kecewa karena pemutusan hubungan kerja dilakukan sepihak, dan karyawan yang di PHK tidak mendapat pesangon.
“Kami menolak adanya pengurangan karyawan, kalau memang perlu dilakukan pengurangan BOB seharusnya bisa menjelaskan berapa besar volume kerja yang diberikan ke rekanan, berapa tenaga kerja yang dibutuhkan, hingga tergambar apa benar perlu dilakukan pengurangan. Kalau memang karyawan harus dikurangi, silahkan lakukan seleksi terbuka, dengan keriteria yang jelas, berikan hak karyawan yang diberhentikan,” tegas Adermi.
Selain itu, masa SBCI menuntut BOB untuk membayarkan pesangon tenaga kerja setiap habis masa kontrak kerja. Sesuai ketentuan perundang-undangan, minimal 1 bulan gaji setiap habis masa kontrak.
“Dari tahun 2009 tidak ada pesangon dikeluarkan, kami minta BOB merapel pesangon buruh karyawan perusahaan penunjang operasional BOB,” kata Adermi.
Menurut Adermi, buruh akan terus menuntut pesangon itu, karena sudah mendapatkan lampu hijau dari SKK Migas.
“Kami sudah menemui SKK Migas, dan SKK Migas menjelaskan setiap KKKS bisa mengalokasikan uang pesangon untuk buruh, namun kenapa BOB tidak ada membayarkan uang pesangon itu sejak tahun 2009, tahun sebelumnya dibayarkan,” katanya.
650 Buruh yang tergabung dalam SBCI ini mulai melakukan aksi mogok kerja sejak, Senin (15/8/2016) dan rencananya buruh melanjutkan aksi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Akibat Aksi mogok kerja kaum buruh ini dikabarkan berdampak pada penurunan hasil penyedotan minyak mentah, sumusr minyak ada yang tidak beroprasi, sementara teknisi ikut nimbrung bersama kaum buruh yang mogok kerja. Kondisi ini menceritakan perusahaan migas daerah mulai lumpuh.
External Affair Manager BOB BSP-Pertamina Hulu Iskandar membantah adanya penurunan produksi minyak mentah dari sumur-sumur BOB, meski ditinggalkan ratusan tenaga kerja, ia mengaku operasional berjalan lancar dan produksi minyak masih mencapai 1300 barel per hari.
“Kalau ada sumur yang mati itu biasa, mungkin karena permasalahan listrik, bisa jadi kabel terganggu monyet atau ular. Namun kerusakan bisa kami perbaiki, meski buruh ada yang mogok kerja, kami punya karyawan yang bisa diturunkan untuk memperbaiki kerusakan,” kata Iskandar.
Terkait permasalahan yang dituntut buruh, Iskandar mengaku pihaknya siap menempuh jalur hukum, sebagaimana yang disarankan pihak Disnakertrans kepada kaum buruh yang tergabung dalam SBCI itu.
“Penyelesaiannya kita ikuti mekanisme pemerintah, kalau buruh tidak puas, silahka menempu jalur hukum,” kata Iskandar.

 

Menurut Iskandar, jika buruh yang tergabung dalam SBCI itu terus melanjutkan aksi mogok kerja, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena buruh memiliki hak melakukan itu.
“Kami sayang sama mereka, rata-rata mereka asli orang Siak, kalau terus mogok bagaimana gaji mereka nanti,” tukas Iskandar. (Sht/ab)
Baca Juga:  Penjualalan Kapal Tanker, Ini Penjelasan Pemerintah Daerah Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.