Directur Jendral Pengembangan Kawasan Transmigrasi Dr.Ir.H.M Nurdin,M.T Tutup Rakor Percepatan Penyelesaian SHM Ex Transmigrasi

Pekanbaru427 kali dibaca

Pekanbaru,lintas10.com-Penutupan Rakor Percepatan Penyelesaian Setifikat Hak Milik (SHM) ex Transmigrasi Provinsi Riau Tahun 2019.
yang dilaksanakan di Hotel The Zuri Pekan Baru sebelum dilakukan penutupan ada beberapa hasil kesepakatan yang telah ditanda tangani 8 Kabupaten dalam hal diwakili oleh masing-masing Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kota,Seketariat Kabupaten dan Kantor Pertanahan Kabupaten. Senin (22/7/2019).

Hasil kesepakatan tersebut dibacakan oleh Directur Pelayanan Pertanahan Transmigrasi Hermanto Sinulingga,SE, MM ada 12 kesepakatan salah satunya adalah:

Beban SHM di Provinsi Riau yang semula sebanyak 12.810 bidang setelah dilaksanakan Rakor menjadi 10.895 bidang dan Terkait lokasi Transmigrasi N.12 Kabupaten Rokan Hilir untuk proses sertifikasi bisa diproses sepanjang kelengkapan administrasinya lengkap bagi yang belum melengkapi akan menyusul.

“Bupati bisa mengeluarkan SK bagi persyaratan yang sudah lengkap,” ujar Hermanto.

Pada saat penutupan Rakor hadir Directur Jendral Pengembangan Kawasan Transmigrasi Dr.Ir.H.M Nurdin,M.T saat menyampaikan sambutan dan sekaligus penutupan Rakor program percepatan penyelesaian Sertifikat ex Transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ex transmigrasi.

“Dan meminta kepada pemerintah daerah dan sampai ke tingkat Kepala Desa agar mengawasi program ini dan tidak terjadi jual beli untuk memanfaatkan sertifikat yang mereka dapat,” katanya. (Jamjuri)

Baca Juga:  Kampung Sengkemang Butuh Pembangunan Drainase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.