RAKOR KARHUTLA Kecamatan Seruyan Hilir Hasilkan 6 Keputusan

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) -Dalam Rapat koordinasi (Rakor) penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, digelar di Aula Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Rabu (17/7/2019).

Dimana pada rakor tersebut telah menghasilkan 6 poin kesepakatan bersama, yang diantaranya adalah :

1. Peran serta aparat Kelurahan/Desa dalam mensosialisasikan akan tindakan pada dengan membakar lahan tersebut adalah merupakan perbuatan tindakan pidana. Yang diantaranya seperti , dengan pertama-tama kelokasi untuk melacak pelaku, atau dengan mengajak peran serta warga dalam pencegahan dan pengendalian karhutla, atau dengan mensosialisasikan dalam membuka lahan tanpa dengan cara membakar.

2. Kordinasikan dengan pihak Polsek, Koramil, dan BPBD Kabupaten. Dalam mensosialisasikan dan melaporkan kalau ada terjadi karhutla.

3. Mengaktifkan maupun Membentuk MPA / Satgas.

4. Menggarkan biaya oprasional karhutla, karena sudah memasuki bulan kemarau hinnga bulan september 2019 mendatang.

5. Pemetaan Desa – desa yang rawan karhutla.

6. Pembentukan Posko karhutla di Kecamatan, dengan status darurat karhutla dan inventarisir MPA.

Adapun rakor itu dipimpin oleh Sekretaris Camat Seruyan Hilir, Ruspandian Noor, dihadiri Kapolsek Seruyan Hilir, Iptu Setiyono, Danramil Kuala Pembuang Letda Inf Markoes, dan pihak dari BPBD Kabupaten Seruyan, yang diwakili oleh kepala bidangnya, Hairul. serta diikuti oleh para Lurah, Kapala Desa dan BPD yang ada di seluruh Kecamatan Seruyan Hilir, yang sejumlah 25 Orang. (Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Kapolsek Manuhing Buka Turnamen Bola Volly Manuhing Cup Tahun 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.