BPBD Kabupaten Seruyan Gelar Rakor Penetapan Status Bencana Karhutla

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Rapat Koordinasi atau Rakor Penetapan Status Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Seruyan, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna, Kuala Pembuang, Jalan MT. Haryono, pada Selasa, 16 Juli 2019.

Rakor yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Haryono, dengan didampingi oleh Kepala BPBD Kabupaten Seruyan, Agung sulistyono, Dan turut dihadiri dalam rakor kali ini Kasdim 1015/Spt Mayor Arh Siswanto, Kabag Ops Polres Seruyan AKP Wahyu, dan perwakilan Kejaksanaan Negeri Seruyan.

Dalam sambutan tertulisnya Bupati Seruyan melalui Sekda Kabupaten Seruyan, Haryono, menyampaikan, Rakor yang digelar untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam Instruksi Presiden tersebut disampaikan bahwa bupati wajib melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Dia menyebutkan, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi dan Geofisika, elnino tahun ini lebih besar dari tahun lalu sehingga ancaman terjadinya bencana asap yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan lebih besar.

“Berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Seruyan saja, sejak bulan Januari sampai dengan saat ini telah terdeteksi 15 hotspost dan 2 kali kejadian kebakaran hutan dan lahan,” jelas Bupati.

Bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman yang nyata bagi Indonesia  secara umum, khususnya Kabupaten Seruyan.

“Hal ini karena di Kabupaten di Seruyan terdapat hutan dan lahan kosong yang begitu luas. Sehingga potensi terjadi kebakaran hutan dan lahan juga semakin besar,” ujarnya. (Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Kapolsek Sepang Berikan Himbauan Protokol Kesehatan Pada Masa AKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.