Rokan Hilir, lintas10.com- Pengurus Koperasi Sinembah Jaya Abadi menggelar rapat dengan masyarakat Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Rabu malam (10/7/2019).
Dalam rapat itu membahas tindak lanjut telah terbitnya surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia nomor:277/Kemensetneg/D-2/Hbg/HKK.02.21/04/2019 tertanggal 25 April 2019.
Ketua Koperasi Suwito dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan undangan kemasyarakat 5 Desa untuk dilakukan rapat, namun karena tidak mencukupi kuorum kehadiran hanya sekitar 20 persen.
“Tanggal 9 Juli 2019 telah dibuat undangan kepada Lima Desa yang diadakan diruangan Aula Kepenghuluan Balam Sempurna,dan saat itu batal disebabkan peserta hanya hadir 20%,” Ujar Suwito.
Lanjutnya membahas kembali kontribusi Perusahaan PT.Gunung Mas Raya ( Salim Group ) sampai saat ini perusahaan tersebut belum ada kontribusi untuk memberikan Plasma kepada Masyarakat sekitar sesuai Undang – Undang yang berlaku.
“Harapan dari kita perusahaan dapat merealisasikan program plasma kepada Masyarakat sekitar perusahaan sesuai Intruksi Presiden no.8 tahun 2018 sebanyak 20% dari total luas kebun yang ada,” kata Suwito.
Ditambahkan Suwito, ia meminta kepada perusahaan segera melaksanakan apa yang menjadi harapan masyarakat.
“Kita minta Perusahaan mau mematuhi undang-undang yang berlaku,” tegas nya lagi.
Kesimpulan pertemuan tersebut yang telah di sepakati bersama sebagai berikut:
1. Agar Pemerintah Desa dan Daerah segera memberikan teguran kepada pihak perusahaan untuk merealisasikan program plasma.
2. Perusahaan harus memberikan bukti kontribusinya kepada Desa – Desa diseputaran Perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat. (jamjuri)