Maluku Utara, LINTAS10.COM – Dalam rangka menunaikan tugas kemanusian, Satgas Pamrahwan Yonif 734/SNS berhasil mencegah perdagangan manusia _(Human Trafficking)_ di Morotai Utara,
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) Yonif 734/SNS Letkol Inf Edwin Charles, dalam rilis tertulisnya di Maluku Utara, Rabu (10/7/2019).
Edwin menjelaskan, sumber terjadinya _Human Trafficking_ adalah karena kemiskinan. Dalam kondisi demikian, mereka akan mudah terbujuk untuk berbuat kejahatan atau menjadi korban _Trafficking_.
Seperti kasus yang menimpa keluarga Fatsia, tutur Edwin, karena alasan pekerjaan dia pun merelakan anaknya untuk dibawa orang tak dikenal, namun atas kesigapan personel Satgas, para pelaku berhasil diamankan.
Diungkapkan Edwin, penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga bernama Fatsia Jumati (47) kepada Pos Kao Satgas Yonif 734 pada Selasa (9/7/2019) malam.
Dalam laporannya, Fatsia merasa telah dibohongi oleh Josi Badodo (44) warga Desa Takawi Morotai Utara, dan Dedy Enginin (42) warga Desa Tunuo, Kecamatan Kao Utara.
“Keduanya datang ke rumahnya untuk mengadopsi anak gadisnya untuk dirawat dan disekolahkan. Mereka juga memberi janji akan memenuhi segala keinginannya dan memberikan uang 1 juta,” katanya.
Bahkan, menurut laporan Fatsia, ujar Edwin, mereka meminta nomor rekening dan berjanji akan mentransfer sebesar 10 juta. Tergiur dengan tawaran tersebut, Fatsia Jumati bersedia menyerahkan anaknya untuk dirawat dan dibesarkan. Namun setelah dipikir kembali bahwa dirinya baru mengenal kedua pelaku, sehingga Fatsia curiga anaknya akan dipekerjakan, dan akhirnya melaporkan ke Pos Kao Satgas Yonif 734/SNS.
“Karena baru kenal, Fatsia kemudian curiga, akhirnya laporan ke Satgas,” ujarnya.