Siak, lintas10.com- Masyarakat Siak pertanyakan dana perehapan gedung DPRD Kabupaten Siak yang saat ini sedang tahap pengerjaan.
“Saya tidak liat ada papan plang nama pengerjaan rehab di gedung DPRD Kabupaten Siak ini padahal sudah mulai dikerjakan,” ujar Adi salah seorang warga Siak selasa (9/7/2019).
Lanjut Adi, harusnya sudah dipasang papan plang biar tau masyarakat dari mana sumber dananya dan siapa yang mengerjakan.
“Kalau tanpa papan plang kesannya menutupi informasi ke masyarakat,” tandas Adi singkat.
Ditambahkan Adi, sudah jelas ada peraturan perundang-undangannya tertuang dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu pantauan dilapangan terlihat para pekerja sedang mengerjakan perehapan di ruang rapat paripurna dan pembukaan plafon gedung milik rakyat tersebut dan awak media ini mencari papan plang proyek itu tidak tampak dimana dipasang.
Sekretaris Dewan Amrul ketika di konfirmasi melalui sambungan selulernya tidak aktif dan pesan singkatpun tak dibalas. (Sht)