Bupati Seruyan: Perizinan Dilimpahkan Satu Pintu Ke BPMPTSP

Lintas10.com( Seruyan-Kalteng) – Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menerapkan perizinan satu pintu untuk mempercepat proses pelayanan perizinan bagi masyarakat dan lainnya.

“Semua pengurusan perizinan yang masih dilakukan di SKPD-SKPD terkait selama ini pada dilimpahkan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP),”  Jelas Bupati Seruyan ,H.Sudarsono.

Dimana Ia mengakui, selama ini perizinan masih belum bisa sepenuhnya dilimpahkan kepada BPMPTSP karena permasalahan teknis pelimpahan kewenangan yang memerlukan proses sehingga pengurusan perizinan masih melekat pada sejumlah SKPD.

Karena selama ini kendala masalah pelimpahan kewenangan tersebut memerlukan proses dan tidak bisa dilakukan langsung begitu saja, apalagi kalau berkaitan dengan masalah teknis pelaksanaan di lapangan, katanya.

Dengan demikian, Sudarsono tetap optimistis pelayanan perizinan satu pintu akan segera terwujud dan cepat terlaksanakan. apalagi pada saat ini BPMPTSP sudah memiliki kantor baru yang representatif untuk menunjang pelayanan pada masyarakat.

Dengan adanya BPMPTSP ini diharapkan dapat mewujudkan iklim investasi yang kondusif dengan pemberian pelayanan perizinan yang efektif, efisien dan transparan.

Sementara itu , Masyarakat Seruyan mendorong agar Pemkab Seruyan segera menerapkan pelayanan perizinan satu pintu untuk memudahkan pengurusan izin bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Seruyan.

Memang halnya pada Perizinan satu pintu akan memangkas jalur birokrasi yang selama ini terkesan sulit atau bahkan berbelit-belit,dimana diketahui selama ini perizinan di Seruyan belum sepenuhnya diproses secara terpadu meski sudah ada bagian yang melayani masalah perizinan, namun masih banyak perizinan yang harus diproses secara terpisah.Karena kondisi seperti itu maka alur pengurusan berbagai izin menjadi panjang. Misalnya saja untuk mengurus salah satu izin, pengusaha harus menemui pihak tertentu dengan berbagai tingkatan sampai akhirnya ke bupati.
Namun dengan adanya perizinan terpadu maka semua lebih mudah, dan baik masyarakat maupun lainnya tidak perlu bolak-balik lagi ke kantor-kantor yang dirujuk terkait ijin yang akan diurus, dimana sekarang telah semuanya sudah dilakukan secara satu pintu.( Fathul Ridhoni )

Baca Juga:  Proyek Pembangunan Gedung Di Kantor ATR/BPN Kantah Seruyan Di Kuala Pembuang Pada "Mangkrak"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.