Pelalawan, lintas10.com-Bupati Pelalawan HM Harris akhirnya mencopot jabatan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Ir Syafri terhitung hari ini Senin (27/5/2019).
Pencopotan jabatan Direktur BUMD ini, setelah ada somasi dari LSM Pengiat Anti korupsi Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi).Formasi memberikan waktu tujuh hari kepada Bupati lantaran statusnya sebagai mantan narapidana korupsi
“Maka dari itu pihak Pemerintah daerah kabupaten Pelalawan Direktur BUMD Kab Pelalawan tidak lagi menjabat, untuk sementara Kabag Ekonomi ditunjuk sebagai Plt.Pemberhentian Syafri dari jabatan “ujar Bupati Pelalawan melalui Sekda kab Pelalawan Tengku Mukhlis dalam konperensi pers yang didampingi Asisten II Sekda Atmonadi serta Plt Kepala Dinas Kominfo, Hendri Gunawan ruangan rapat lantai II kantor bupati.
Sekda Kab Pelalawan Tengku Mukhlis menjelaskan, pemecatan Syafri berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan nomor 434 tahun 2019 tentang pencabutan Keputusan Bupati Pelalawan nomor 696 tahun 2018 tentang pengangkatan Dirut BUMD Tuah sekata Pelalawan yang ditandatangani 27 Mei 2019.Pungkasnya(adi)