Jalan Sunyi Jokowi Rebut Kembali Uang Negara dari Supersemar

Jakarta,lintas10.com – Negara memberikan kuasa kepada Presiden RI untuk merebut kembali uang yang diselewengkan Yayasan Supersemar. Setelah 11 tahun bertarung di pengadilan, perlahan uang negara yang diselewengkan ke perusahaan keluarga Cendana itu kembali.

Kasus bermula saat Presiden Soeharto mendirikan Yayasan Supersemar pada 16 Mei 1974. Tujuannya untuk membantu pendidikan Indonesia.

Dua tahun berselang, Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar.

Dalam perjalanannya, dana yang terkumpul bukannya untuk beasiswa, pembangunan gedung sekolah, kampus dkk, tapi malah diselewengkan ke bisnis keluarga Cendana dkk. Di antaranya yaitu:

1. PT Bank Duta USD 125 juta.
2. PT Bank Duta juga kembali diberi dana USD 19 juta.
3. PT Bank Duta kembali mendapat kucuran dana USD 275 juta.
4. Sempati Air sebesar Rp 13 miliar kurun 1989 hingga 1997.
5. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp 150 miliar pada 13 November 1995.
6. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993.
7. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993.

Sepanjang Soeharto menjabat, laporan keuangan Yayasan Supersemar tak tersentuh. Pasca lengser pada 1998, uang yang terkumpul itu mulai dibidik sebagai bagian amanat reformasi.

Hingga pada 2007, Negara menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan. Gayung bersambut. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI.

Baca Juga:  Wah, PT.DSI Ternyata Izinnya Sudah Mati Alias Kadaluarsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.