Polres Siak Amankan Pelaku Karlahut Di Sungai Apit

Hukrim, Siak514 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK- Jajaran Polsek Sungai Apit yang di pimpin Kapolsek AKP Ronggo Warsito mengamankan satu orang tersangka karlahut di Kampung Penyengat Kecamatan sungai Apit selasa (19/7/2016).

Adapun tersangka Marwan Halawa (31) warga dusun II Tanjung Pal Kampung penyengat ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan saat tim Karlahut sedang melakukan patroli.

Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan ketika dikonfirmasi Rabu (20/7/2016) membenarkan telah mengamankan tersangka Karlahut.

“Hari selasa tanggal 19 juli 2016 sekitar pkl 14.30 wib di dusun II tanjung pal, Rt 01 Rw 04  Kampung penyengat, kecamatan Sungai apit kabupaten Siak telah diamankan 1 orng laki-laki yang bernama Marman Halawa,” ujar Kapolres.

Lanjut orang nomor satu di Mapolres Siak ini adapun barang bukti yang turut berhasil diamankan 1 buah mancis merk cricket warna putih dan 3 buah potongan pelepah sawit yg telah terbakar.

Kronologi Penangkapan Tersangka Karlahut :

Pada hari selasa tgl 19 juli 2017 sekra pkl 11.00 wib kapolsek bersama tim satuan karlahut polsek sei apit berangkat ke kampung penyengat untuk melakukan patroli titik panas yang sebelumnya telah terjadi kebakaran lahan di kampung Penyengat, dan sesampai di kampung penyengat kemudian kapolsek bersama dengan tim satgas karlahut polsek sei apit dan unsur pimpinan kecamatan sei apit serta tim MPA sebelumnya telah berada dilokasi selanjutnya melakukan Patroli dan hasil patroli tidak ditemukan adanya titik panas ataupun asap, kemudian sekitar pkl 14.30 wib kapolsek bersama dengan tim satgas karlahut kecamatan Sungai apit kembali patroli dan melihat ada kepulan asap kemudian tim langsung mengecek sumber kepulan asap tersebut dan sesampai dilokasi kemudian ditemukan adanya titik api antisipasi Api meluas selanjutnya tim melakukan pemadaman sementara kapolsek bersama sat karlahut polsek sei apit mencari pemilik dari lahan yang terbakar dan kemudian pada saat itu pemilik lahan yang bernama Marman halawa dihubungi oleh istrinya yg bernama Acen Ester dan sekitar 5 menit Marman halawa datang ketika ditanya serta dimintai keterangan ia mengakui pada hari minggu tgl 17 juli 2016 sekira pkl 17.00 wib ada membakar tumpukan pelepah sawit miliknya dan setelah pulang kerumah kemudian dan tidak memadamkan api tersebut sehingga api di tinggalkan begitu saja.

Baca Juga:  Komite II DPD RI Kunjungi Kabupaten Siak Bahas Sarana Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.