Kotawaringin Barat, lintas10.com-Kegiatan Ilegal di jalan raya yang membahayakan orang lain maupun pelakunya sudah tidak lagi mendapatkan toleransi.
Kegiatan Balapan Liar yang dilakukan oleh kebanyakan anak-anak dibawah umur dilakukan penindakan tegas dilapangan.
Hal tersebut dari dampak operasi lalu lintas di jalan raya yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat dengan menjaring kegiatan ilegal oleh anak-anak yang dilakukan subuh lk jam 05.00 WIB (06 Mei 2019) dijalur jalan Sutan Syahrir.
Sebanyak 46 buah kendaraan roda dua terjaring dan dilakukan penahanan, dan langsung diberikan surat tilang dengan berbagai pasal pelanggaran yang dikenakan.
Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat, AKP Marsono, SH mewakili Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Arie Sandy Z, SIK, MSi kepada Lintas10.com, mengatakan bahwa aparatnya sudah tidak lagi memberikan toleransi berupa teguran persuasif.
Pihaknya sudah harus menindak tegas dengan mengandangkan kendaraan yang terjaring dan memberikan surat tilang.
Setiap penerima surat tilang harus datang sendiri saat sidang, tidak boleh diwakilkan dan harus didampingi oleh orang tua masing.
Tentang teknis sidangnya, pihak pengadilan sudah protapnya tentang sidang terhadap anak dibawah umur.
Setiap kendaraan yang terjaring bisa diambil oleh pihak keluarga yang dewasa yang memiliki kelengkapan diri berupa peruntukan SIM dan Surat kelengkapan sah Kendaraan.
Disamping itu, AKP Marsono SH menegaskan bahwa setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dipasang kembali kelengkapan standart, kalau tidak kendaraan tidak boleh dari tempat penyimpanan Satlantas Polres Kotawaringin Barat.(AT)