Siak,lintas10.com- Anggota DPRD kabupaten Siak Sujarwo meminta pihak terkait untuk serius menindaklanjuti belum keluarnya PERDA Provinsi tentang kampung adat di Kabupaten Siak.
“Kita minta dinas DPMK serius untuk menindaklanjuti belum keluarnya PERDA provinsi tentang kampung Adat,” ujar politisi partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada lintas10.com selasa (29/4/2019).
Untuk Kabupaten Siak ada 8 Kampung Adat yang perda sudah dilakukan penetapan beberapa tahun lalu.
“Pembahasan perda itu jaman saya di komisi 1, harusnya tidak ada alasan belum juga selesai PERDA provinsi dan peraturan Gubernur (PERGUB) nya,” katanya.
Mengapa Kampung Adat itu di angkat lanjut wakil rakyat daerah pemilihan satu ini agar budaya atau adat istiadat kampung setempat bisa terjaga dan di lestarikan.
“Ini kan untuk melestarikan adat istiadat atau budaya di kampung,” katanya.
Ditambahkan Sujarwo, agar penetapan lembaga kampung adat segera di tuntaskan.
“Kita juga beberapa waktu lalu sudah komunikasikan kepada pak Gubernur, jangan sampai ini berlarut-larut, karena akan berdampak pada jalannya proses administrasi pembangunan Pemerintahan Kampung,” tandas Sujarwo. (sht)