Pangkalan Bun,lintas10.com-Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kobar Melaksanakan ukur ulang fisik bangunan gedung dan tanah lingkungan kantor maupun aset gedung sarana Kepemudaan dan Olahraga.kamis (18/4/2019).
Sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengguna aset daerah terhadap sarana prasarana olahraga milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pelaksanaan pengukuran ini terdiri dari beberapa tim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Sekretaris serta sebagai ketua kelompok pengukuran dipimpin oleh masing-masing Kepala Bidang yang meliputi Kabid.Olahraga,
Kabid.Kepemudaan dan Kabid. Sarana Prasarana dan Pengendalian Mutu Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun mengenai pengukuran fisik Sarana Kepemudaan dan Olahraga yang dilakukan diantaranya adalah Bangunan Tribun Sport Center, Bangunan Bumi Perkemahan, Tribun Lapangan Senggora Kumai serta Aset Bangunan Gedung Sarana Kepemudaan dan Olahraga liannya yang telah diserahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Dispora Kotawaringin Barat untuk penggunaan serta pemeliharaannya terkecuali Aset Tanah baik Aset Tanah utk Sarana Kepemudaan maupun Aset Tanah untuk Sarana Olahraga sampai saat ini masih belum diserahkan .
Penggunaannya kepada pihak Dispora Kotawaringin Barat. Menurut keterangan Kepela Dispora Kobar Drs.H.Rustam Effendi, M.Si saat dikonfirmasi mengatakatan “Selaku pengguna aset milik Pemerintah Daerah, Dispora Kobar harus tetap menjaga dan memelihara keberadaan aset yang penggunaannya di SOPD tersebut, dan pengukuran dilakukan sesuai dengan permintaan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah agar sesuai dengan kondisi yang ada”, ujarnya.(Edy/AD).