Lintas10.com, SIAK- MS (18) warga Lubuk Dalam kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak di bekuk jajaran unit reskrim Polsek Lubuk dalam Rabu (29/6/2016) saat membawa barang haram Narkoba kelas 1 jenis daun ganja sebanyak 38 paket kecil kalau diuangkan sebesar Rp 1.7 juta.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan dalam jumpa PERS nya di ruang Mapolres Siak Kamis (30/6/2016).
Tersangka di cokok setelah ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang membawa Narkoba jenis daun ganja.
“Jajaran reskrim polsek Lubuk Dalam terus melakukan pengintaian serta penyelidikan setelah itu dilakukan penangkapan, didalam tas yang dibawa tersangka (MS) ditemukan narkoba jenis daun ganja,” ujar Kapolres.
Setelah itu lanjut Perwira nomor satu di Polres Siak tersebut, Anggota meminta tersangka mengatakan membeli barang haram dari mana lalu tim pun menyambangi rumah M yang disebutka tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah M ditemukan sebanyak 6 kg daun ganja siap edar yang disembunyikan di belakang rumah ditempatkan dikoper,” kata Kapolres.
Sementara itu M merupakan bandar daun ganja tersebut masih Daftar pencarian orang (DPO).
“M saat ini sedang tahap pengejaran karena dengan ditangkapnya nanti dapat diketahui dari mana berasal daun ganja itu,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres menanyakan ke Tersangka MS sudah berapa lama menggeluti menjadi bandar Narkoba dan jawaban tersangka mengejutkan sudah 1 tahun menjadi bandar.
“Baru satu tahun pak saya jadi bandar daun ganja dengan penghasilan 500 ribu perhari,” ungkap Tersangka MS menjawab pertanyaan Kapolres. (Sht)