Nenek ini Diancam dan Diperkosa, Akhirnya Pelaku di Bekuk Polisi

Asahan, Lintas10.com – Polres Asahan menggelar Press Release atas beberapa tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan dengan tiga berkas perkara yang terpisah di Mapolres Asahan, Kisaran, Rabu (20/3/2019).

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu yang didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam Press Releasenya mengatakan bahwa Satreskrim Polres Asahan telah berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang terbagi atas tiga berkas perkara yang terpisah diwilayah hukum Polres Asahan.

Dari kelima tersangka yang telah ditangkap masih ada 1 orang tersangka lagi yang masih buron dan masuk dalam DPO.

Kelima tersangka yang telah ditangkap itu masing-masing bernama SG (45) warga Jalan Kasuari Gang Mulia, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP/109/II/2019/SU/Res Ash, tanggal 28 Februari 2019, melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban L (54) warga Jalan Nuri, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Peristiwa perkosaan terjadi 26 Februari 2019 sekitar pukul 19.30, dilakukan dibelakang rumah korban.

Selain SG Polisi juga menangkap 3 tersangka lain berdasar atas Laporan Polisi Nomor : LP/135/III/2019/SU/Res Ash, tanggal 13 Maret 2019, melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang masih dibawah umur bernama YN (15) warga Kabupaten Asahan.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing bernama A, RT alias A, ES Alias P Alias K Alias O ( 1 tersangka lagi DPO, red) kesemua tersangka warga Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Keempat tersangka secara keji telah melakukan perkosaan secara bergilir terhadap YN yang masih dibawah umur pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 di Simpang Janda, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, tak hanya memperkosa korban tapi para tersangka juga merampas dan membawa pergi cincin emas dan telepon selular milik korban.

Baca Juga:  KPU Asahan Terima 1.413 Dus Surat Suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.