Lintas10.com, LANGSA- Kepala Resort Kota Langsa, AKBP H. Iskandar ZA SIK, didampingi Kasat Reskrim, Muhammad Taufiq menggelar perkara tindak pidana pembunuhan sadis terhadap gadis cilik, Jumat 24 Juni 2016 di Mapolres Langsa Jumat 24 Juni 2016 di Mapolres Langsa.
Menurut Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA SIK, dalam keterangan Persnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi Jumat 24 Juni 2016 sekira Pkl 00.30 wib dinihari di jalan Nasional Gampong Blang Seunibong Langsa.
“MF gadis cilik berusia 13 tahun yang saat itu sedang tidur bersama kedua kakaknya pada malam itu datang tesangka AR seorang lelaki berusia 16 tahun eks pelajar penduduk Idi membawa pisau belati,” ujar Iskandar
Lanjutnya, tersangka AR yang masuk melalui jendela sebelah kiri rumah kamar kosong kemudian masuk kekamar tidur dan melihat korban sedang tidur bersama kedua kakaknya.
“Dikamar tidur tersebut tersangka pun langsung menusuk leher sebelah kiri serta dada sebelah kiri dan kanan korban MF kemudian tersangka juga menyayat punggung dan lengan sebelah kiri sehingga korban meninggal dunia ditempat”, unkapnya
Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Muhammad Taufiq bersama anggotanya dan bekerjasama dengan masyarakat dalam hitungan jam tersangka berhasil ditangkap.
Tersangka ditangkap di persembunyiannya di Jalan Teuku Umar Desa Pelukan Langsa persisnya disamping Bank Aceh Syariah, Jumat 24 Juni 2016 pagi sekira pkl 05.00 wib. Dan mengamankan barang bukti sebilah pisau belati serta satu potong kain putih bercak darah.
Sementara tersangka AR berusia 16 tahun eks pelajar asal Ini Aceh Timur diancam pasal 340 KUH pidana Subs UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak. (Lintasnasional.com)