KLATEN, Lintas Solo-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten meminta seluruh perusahaan mematuhi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Pasalnya, THR adalah hak pekerja dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Klaten Kusnin Supriyadi mengatakan, perusahaan berencana memberikan THR pada H-7. Adapula yang telah memberikan THR beberapa waktu lalu.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan tersebut, THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
”Maksimal H-7 harus sudah terbayarkan. Jika pengusaha telat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR. Sedangkan yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administratif,” ujarnya kepadalintassolo.com, Jumat(24/6/2016).
Namun denda tersebut tidak berlaku jika pekerja dengan pengusaha telah menyepakati waktu tertentu setelah H-7 untuk pemberian THR.
Kusnin menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional.
”Masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Jadi besaran dan tata cara pemberian THR sudah diatur sangat rinci. Harapan kami perusahaan bisa mematuhinya karena itu hak pekerja,” kata dia.
Untuk mengawasi pembayaran THR pekerja di Klaten, Dinsosnakertrans menggandeng Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Beberapa perusahaan kelas menengah ke atas tersebar di Kecamatan Prambanan, Ceper, Polanharjo, dan Delanggu.
Sementara itu, Manager HRD PT Surya Berkat Indonesia (SBI) Siti Nurjanah mengemukakan, pembayaran THR di perusahaannya akan dilaksanakan 30 Juni. PT SBI yang bergerak di bidang garmen memiliki 860 pekerja. Rencananya, pemberian THR dilangsungkan kemarin (24/6/2016).
Namun lantaran suatu hal dan sesuai kesepakatan dengan pekerja maka THR diberikan 30 Juni.
”Sudah kami sepakati untuk diberikan akhir bulan pada 30 Juni, pekan depan,” terang dia. (Sht)
Aprplentay this is what the esteemed Willis was talkin’ ‘bout.