Jakarta, LINTAS10.COM – Dugaan pungutan yang dilaksanakan oleh guru dan staf SMK Taman Sakti, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat adalah untuk biaya formulir administrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dilakukan oleh guru dan Staf pengajar di SMK Taman Sakti telah dikembalikan kepada orang tua peserta didik di SMK Taman Sakti, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (13/3/2019) siang.
Turut menyaksikan pengembalian uang pembelian formulir KJP diantaranya dari pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat yang diwakili Kasatlak Pendidikan Kecamatan Kalideres, Rokhidin, Kepala SMK Taman Sakti, Werso Westi Slamet, personil Kepolisian, dan orang tua peserta didik.
Kepsek SMK Taman Sakti, Werso Westi Slamet menyampaikan, bahwa dirinya mengetahui dan atas persetujuannya kepada staf dan pendidik yang ditunjuk untuk melakukan pungutan biaya formulir KJP kepada orang tua peserta didik yang berjumlah sekitar 40 orang yang mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Saya telah menyetujui staf dan guru melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik untuk biaya formulir KJP. Kami mohon maaf, atas ketidaknyamanan ini dan berkomitmen tidak ada lagi pungutan terkait KJP siswa,” kata Kepsek SMK Taman Sakti, Werso Westi Slamet.
Dari pantauan jurnalis Lintas10.com sekitar 40 orang tua peserta didik telah hadir berduyun-duyun menunggu diruang rapat terkait kepastian dana siswa yang diminta tersebut yang hari ini akan dikembalikan semua.
“Terbukti sedikitnya 40 orang tua murid dalam undangan rapat guna pengembalian dana tersebut, tengah berlangsung diruang kelas siswa,” kata salah satu orang tua peserta didik korban pembelian formulir KJP yang tidak bersedia disebut namanya kepada media ini.