Asahan, Lintas10.COM – Dua pelaku spesialis bongkar rumah dilokasi yang berbeda di Kabupaten Asahan kini tak bisa lagi menjalankan aksinya.
Pasalnya kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Asahan dengan kondisi kaki yang telah ditembak oleh petugas Kepolisian Resort Asahan karena melawan saat akan ditangkap.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Asahan di Mapolres Asahan, Kisaran selasa (5/3/2019), Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Atmaja menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah pelaku bongkar rumah yang kerap melakukan aksinya diberbagai lokasi di wilayah hukum Polres Asahan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Asahan,”terang Faisal.
Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Awalludin alias Udin (34) warga Dusun X Desa Pematang Sari, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Udin diringkus Polisi di Tanjung Balai dengan barang bukti 4 unit handphone pada tanggal 27 Februari 2019.
Sedangkan tersangka yang kedua bernama Hendri Putra alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Tuba, Kecamatan Tanjung Balai, Kodya Tanjung Balai, Andi diringkus Polisi di Tanjung Balai (27/2/2019) karena membongkar rumah milik Hendri Syahputra warga Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan (26/2/2019) dengan barang bukti 1 unit handphone.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (BY)