Lintas10.COM – Kejaksaan Negeri Asahan memburu pelaku koruptor dana BOS SMK Negeri 2 Kisaran Tahun 2018 yang bernama Zulpikar. Zulpikar melakukan kejahatan korupsinya ketika ia menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran, Kabupaten Asahan. Atas perbuatannya tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 900.000.000. Tak hanya memburu Zulpikar namun Kejaksaan Negeri Asahan juga telah melakukan pencekalan terhadap Zulpikar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Imigrasi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang disampaikan melalui Kasi Pidsus Adi Satrio Prakoso bahwa pihak Kejari telah melakukan 3 kali pemanggilan terhadap diri pelaku.
“Ada 3 kali pemanggilan, yang pertama bulan November dan 2 kali pada bulan Desember 2018, pihak Kejari juga telah mendatangi rumah pelaku namun pelaku tidak ada di rumah,”kata Adi ketika dikonfirmasi selasa (5/3/2019).
Ia juga menambahkan tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melilit Zulpikar.
“Penanganan kasus dilakukan sejak tahun 2018 atas laporan guru SMK Negeri 2 Kisaran,”ujar Adi.
Agar kasus yang sama tidak terulang lagi di Asahan, Adi menghimbau untuk melakukan sesuai dengan petunjuk teknis dalam penggunaan dan BOS serta melibatkan pihak Komite Sekolah. (BY)