Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Dimana diketahui sebelumnya ditahun 2018 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, telah menggulirkan dana untuk proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada sebesar 19,334 Miliyar.
Dalam pelaksanaannya, dimana proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Citra Prasasti Conserindo, dengan nilai kontrak sebesar Rp 18.858.999.000,-.
Dengan digulirkan dana ini melalui APBD Kabupaten Seruyan Tahun 2018, adalah guna untuk Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan yang berada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Informasi yang dihimpun Lintas10.com, untuk dengan tahap kegiatan pembangunannya terus masih dalam proses masa pada pelaksanaan pengerjaan. Dan untuk ditahun anggaran 2019 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan melaui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Kabupaten Seruyan, telah menggarkannya kembali, dengan anggaran dari APBD Kabupaten Seruyan tahun 2019, pada sebesar Rp 20 Miliyar.
Adapun dari Pembangunan Sentra industri tersebut dengan bertujuan untuk memaksimalkan pengolahan hasil perikanan dan kelautan yang selama ini menjadi salah satu produk unggulan yang banyak digeluti oleh masyarakat pesisir kabupaten seruyan, khususnya yang berada di Desa Sungai Undang, atau yang lebih dikenal sebagai kampungnya para nelayan.
Sedangkan sejumlah produk yang akan dikembangkan di sentra industri pengolahan ikan tersebut, dimana yakni dengan produk basah seperti pada nuget, dan sedangkan untuk produk keringnya seperti berupa ikan asin, kerupuk, amplang, dan lain-lain. Kemudian untuk limbahnya akan dimanfaatkan untuk pembuatan pakan ikan.