Diduga Terkesan Dibiarkan Penambangan Pasir Di Kabupaten Seruyan

Penambangan Pasir Ilegal semakin Marak Dibiarkan

Lintas10.com (Seruyan) – Pemkab Seruyan Kalimantan Tengah terkesan membiarkan maraknya aktivitas penambangan pasir atau galian C ilegal. Terlebih, untuk mengamankan kegiatan penambangan itu.

Pantauan Lintas10.com perwakilan Kalteng dilapangan, penambangan pasir ilegal itu terjadi di Aliran dan tepian Sungai Seruyan dan lainnya. Para pelaku usaha penambangan pasir tersebut, telah melakukan bisnisnya sudah cukup pada lama dan tetap pada  berjalan lancar.

Meski aktivitas itu ilegal, namun pemerintah daerah kabupaten seruyan melalui instansi terkaitnya, Dispenda tidak dapat melakukan pungutan pada pajak perijinannya maupun retribusi dari hasil usaha tersebut.padahal peraturan sudah pada jelas ada, lalu dimanakah para petugas dari pemerintah daerahnya, kususnya para aparat satuan polisi pamong praja guna dalam melakukan penertibannya.

Penambangan pasir tersebut, telah mengakibatkan dampak pada merusak lingkungan sekitar, baik pada air sungainya, maupun hewan dan mahluk hidup lainnya yang ada, serta tanah pemukiman warga terjadi pada abrasi.

Aksi penambangan pasir ini seakan didiamkan saja oleh pemerintah setempat, peringatan maupun tindakan yang dilakukan kepada para pelaku penambang liar, untuk segera menghentikan kegiatan pekerjaannya yang dilakukan diruas maupun pada tepi sungai, dan juga kawasan lainnya.

Dimana juga terlihat aksi penambangan pasir tersebut juga dilakukan didaratan, yang juga dengan maraknya dari aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut, dimana pada terlihat dihampir setiap pinggiran samping-samping bahu  jalan trans kalimantan, yang menghubungkan 2 wilayah kabupaten di kalimantan tengah,kabupaten seruyan (Kuala Pembuang) dan kabupaten kotawaringin timur (Sampit). dimana berlokasi yang pada tepatnya dipinggiran samping-samping bahu jalannya, mulai dari dengan yang ada beroperasinya pada wilayah kabupaten Seruyan,atau yang tepatnya aktivitas sedang berlangsung, yakni mulai dari kecamatan seruyan hilir timur, desa pematang panjang, Desa sungai bakau,kalap, dan seterusnya, menuju kearah jalan kabupaten kotawaringin timur (Sampit).Nampak dengan jelas begitu terlihatnya, aktivitas alat-alat berat yang sedang beroperasikannya, halnya seperti eksavator dan truk yang ada.Dan pada sekarang ini para pemilik lahan berupaya menyembunyikan untuk menutupi aktivitas dari kegiatan tersebut dengan mendindingi lokasinya dengan  memagari berupa seng-seng  yang pada mengelilingi lokasinya.

Adapun pada kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut, bisa dikenakan sanksi pada pidana, sesuai dengan Undang-Undang RI No 4/ 2009, tentang pertambangan ilegal dan batu bara, dengan pasal 158, bahwa setiap yang melakukan usaha penam bangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud pasal 37, 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1 dipidana penjara 10 tahun dan denda minimal Rp10 miliar. (Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Artis Dangdut Siti Badriah (SIBAD) CS Akan Hibur Masyarakat Palangkaraya Pelepasan Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.