Lintas10.com, SIAK- Terkait dengan adanya dugaan pengrusakan kebun kelapa sawit milik warga yang berada di beruk kampung Dayun polres Siak telah menerima laporan dan saat ini sedang diproses.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui Kasat reskrim Polres Siak AKP Billy Agustiano Barman didampingi KBO Reskrim Iptu Hermanto selasa (7/6/2016) menjelaskan bahwa warga pemilik lahan kebun kelapa sawit yang dirusak oleh alat excavator PT.RAPP telah melaporkan ke Polres Siak.
“Ada 4 warga pemilik lahan kebun kelapa sawit yang dirusak oleh alat berat PT.RAPP melaporkan ke polres Siak,” ujar KBO.
Lanjutnya untuk ke 4 orang yang diduga menjadi korban itu laporannya pengrusakan.
“Sudah kita tindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor mereka memperlihatkan legalitas atau surat nya berupa SKGR,” Kata Hermanto.
Dikatakan perwira berpangkat Inspektur polisi satu ini, besok perusahaan akan di panggil serta dari dinas kehutanan.
“Pihak perusahaan belum kita panggil dan besok mereka datang untuk dimintai keterangannya,”sebut Hermanto.
Untuk memastikan atau penyelesaian sengketa ini masih menunggu saksi ahli memgetahui tapal batasnya.
“Ini kan terjadi karena tidak memgetahui batas-batasnya, dan kita akan panggil juga tim ahli untuk mengetahui tapal batasnya, memperjelas,” katanya.
Sebelumnya juga selain warga yang melapor ke polres Siak pihak perusahaan PT.RAPP juga datang melaporkan dengan kasus perambahan.
“PT.RAPP juga melaporkan telah terjadi perambahan lahan HTInya ke Polres Siak oleh warga,” sebut KBO reskrim itu. (Sht)