Lintas10.com, SIAK- Warga pemilik lahan yang berlokasi di beruk Kampung dayun yang diklaim PT.RAPP merupakan areal konsesi HTI mereka menganggap perusahaan kertas yang terletak di Kabupaten Pelalawan itu diduga telah mengangkangi surat keputusan 12 menteri republik indonesia.
“Isi SK 12 Menteri RI itu salah satu point nya adalah apabila ada sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan diserahkan penyelesaiannya ke pemerintah daerah,” ujar Rojak kepada lintas10.com sabtu (4/6/2016) ketika ditemui di Dayun.
Lanjutnya kalau pihak perusahaan itu sudah melakukan pengrusakan terhadap kebun yang selama ini di kelola, harus ada sikap dari pemerintah.
“Tentunya pemerintah harus melakukan tindak lanjut jangan hanya dibiarkan masyarakat berbenturan dengan perusahaan,”ungkap Rojak.
Diketahui luas lahan yang klaim tersebut kata horjak informasinya 3.800 hektar dan mereka warga juga mengantongi legalitas dari desa bahkan surat keterangan ganti rugi (SKGR).
“Kalau hal ini tidak segera di selesaikan di kawatirkan akan berdampak sosial,” kata horjak.
Sementara itu penghulu Kampung Dayun Nasya Nungkrik menjelaskan bahwa ia baru mengetahui kalau lahan itu di klaim PT.RAPP merupakan lahan konsesi HTI nya.
“Saya baru tau itu lahan konsesi HTI PT.RAPP padahal selama ini tidak ada tapal batasnya dan mengapa baru-baru ini di klaim,”kata Nugkrik. (Sht)