Alfedri Buka Sosialisasi Dana Hibah Dari Pemkab Siak

Siak467 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK- Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi Membuka kegiatan Sosialisasi penerimaan  dana hibah dan bansos yang di taja oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Hamzah, Direktur Jendral Keuangan Daerah Kemendagri Ihsan, Seluruh Kepala SKPD, seluruh Kepala bagian serta camat
di lingkungan pemerintah kab siak Kamis(2/6/2016) yang dilaksanakan  bertempat diruang Raja indra pahlawan kantor Bupati siak.
Sosialisasi bertujuan untuk memperjelas mengenai perbedaan antara hibah dan bansos serta mengenai pelaksanaannya dan juga untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban dana hibah serta pertanggungjawaban dana hibah dan bansos bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


“Khusus di tahun 2016 ini, kita semua di lingkungan SKPD di Pemerintahan Kabupaten Siak bisa melakukan pemantapan tentang urusan keuangan termasuk juga pertanggungjawabannya, Agar nantinya laporan keuangan dapat dilaksanakan dengan baik dan juga sebagai masukan untuk kita menjadi pedoman dan acuan kita dalam penyusunan anggaran rancangan ABPS yang akan kita ajukan ke DPRD paling lambat bulan juli 2016 ini.pungkas Alfedri.


Beliau menyampaikan bahwa selama ini memang banyak kegiatan yang dianggarkan melalui SKPD dalam bentuk hibah dalam bentuk barang namun juga banyak dibagikan dalam bentuk dana tidak langsung. Sebelumnya Syamsuar bersama seluruh SKPD, SEKDA, BPKAD, KESRA, dan juga BAPPEDA ke jakata guna melakukan konsultasi kepada kemendagri terkait dengan penyusunan anggaran.dan hasil dari konsultasi tersebut Syamsuar mengambil sikap untuk melakukan sosialisasi dengan SKPD agar tidak terjadi kesalahan persepsi dan pemahaman serta tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang menyangkut permasalahan hukum.


“Kami diundang pak bupati untuk menindak lanjuti hasil diskusi di Jakarta beberapa waktu yang lalu membicarakan prioritas-prioritas kepala daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD yang bersinggungan pelaksanaannya dengan hibah bansos” Ujar Ikhsan.

Baca Juga:  Wabup Husni Ajak Semua Pihak Bekerjasama Menanggulangi Covid-19 di Siak

Ikhsan dari kementrian keuangan dalam negri  mengatakan, berkaca dari pengalaman di beberapa daerah, bahwa permasalahan yang berurusan dengan aparat, itu dikarenakan isu yang sangat sensitif di penegak hukum, terutama pada belanja hibah yang tidak tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.