Lintas10.com, SIAK-Berdasarkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dari kepolisian kasus tindak pidana umum kepada Kejaksaan Negeri Siak dari bulan Januari sampai Mei 2016 menangani 201 perkara.
Hal itu disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri SH melalui Kasi Tindak Pindana Umum Williyansom saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin(30/5/2016).
“Untuk perkara yang terbanyak kasus Narkotika sebanyak 58 perkara yang di dapatkan dari Operasi Antik yang digelar oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Perlindungan Anak 9 perkara, Perjudian 20 perkara, Pengeroyokan 6 perkara Pencurian 5 perkara, Pencurian dengan pemberatan 55 perkara, Pencurian dengan kekerasan 3 perkara, Narkotika 58 perkara
Kehutanan 11 perkara, Kecelakaan lalu lintas 8 perkara, Senjata Tajam 2 perkara, Perlindungan Konsumen 1 perkara, Minyak dan Gas Bumi 2 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga 1 perkara, Penggelapan 4 perkara, Pertolongan jahat 4 perkara, Penganiayaan 5 perkara, Penipuan 1 perkara.
“Untuk saat ini perkara sudah ada yang selesai dan juga Masih dalam tahap pemberkasan,”jelasnya.